Tentang Akademik

PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS SEBELAS MARET NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG URAIAN TUGAS UNIT SEKRETARIAT, SEKSI, DAN SUBBAGIAN

A. Subdirektorat Pengembangan Akademik

a) Seksi Pengembangan Aktivitas Pembelajaran Merdeka

  1. Melaksanakan program kerja di lingkungan Seksi Pengembangan Aktivitas Pembelajaran Merdeka sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya; 
  2. Melaksanakan koordinasi internal di lingkungan Seksi Pengembangan Aktivitas Pembelajaran Merdeka dan koordinasi eksternal dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya; 
  3. Melaksanakan penghimpunan, pengkajian dan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan internal yang berkaitan dengan bidang pengembangan aktivitas pembelajaran merdeka; 
  4. Melaksanakan pelayanan administrasi pengembangan aktivitas pembelajaran merdeka; 
  5. Melaksanakan analisis, pengelolaan dan verifikasi data berkaitan bidang aktivitas pembelajaran merdeka; 
  6. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan/ tugas dan fungsi Seksi Pengembangan Aktivitas Pembelajaran Merdeka; dan 
  7. Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban Seksi Pengembangan Aktivitas Pembelajaran Merdeka.

B. Subdirektorat Layanan Akademik

a) Seksi Layanan Pembelajaran dan Magang

  1. Melaksanakan program kerja di lingkungan Seksi Layanan Pembelajaran dan Magang sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya; 
  2. Melaksanakan koordinasi internal di lingkungan Seksi Layanan Pembelajaran dan Magang dan koordinasi eksternal dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya; 
  3. Melaksanakan penghimpunan, pengkajian dan harmonisasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal yang berkaitan dengan bidang layanan pembelajaran dan magang; 
  4. Melaksanakan administrasi penerimaan, registrasi, pembelajaran dan magang mahasiswa; 
  5. Melaksanakan analisis, pengelolaan dan verifikasi data penerimaan, registrasi, pembelajaran dan magang mahasiswa; 
  6. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan/tugas dan fungsi Seksi Layanan Pembelajaran dan Magang; dan 
  7. Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban Seksi Layanan Pembelajaran dan Magang

 

b) Seksi Layanan Kelulusan

  1. Melaksanakan program kerja di lingkungan Seksi Layanan Kelulusan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya; 
  2. Melaksanakan koordinasi internal di lingkungan Seksi Layanan Kelulusan dan koordinasi eksternal dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya; 
  3. Melaksanakan penghimpunan, pengkajian dan harmonisasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal yang berkaitan dengan bidang layanan lulusan mahasiswa; 
  4. Melaksanakan administrasi layanan PDDikti mahasiswa, kelulusan mahasiswa, wisuda dan arsip akademik; 
  5. Melaksanakan analisis, pengelolaan dan verifikasi data PDDikti mahasiswa dan lulusan mahasiswa; 
  6. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan/ tugas dan fungsi Seksi Layanan Lulusan; dan 
  7. Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban Seksi Layanan Lulusan.