PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS SEBELAS MARET NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG URAIAN TUGAS UNIT SEKRETARIAT, SEKSI, DAN SUBBAGIAN
A. Subdirektorat Pengembangan Akademik
a) Seksi Pengembangan Aktivitas Pembelajaran Merdeka
- Melaksanakan program kerja di lingkungan Seksi Pengembangan Aktivitas Pembelajaran Merdeka sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;
- Melaksanakan koordinasi internal di lingkungan Seksi Pengembangan Aktivitas Pembelajaran Merdeka dan koordinasi eksternal dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;
- Melaksanakan penghimpunan, pengkajian dan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan internal yang berkaitan dengan bidang pengembangan aktivitas pembelajaran merdeka;
- Melaksanakan pelayanan administrasi pengembangan aktivitas pembelajaran merdeka;
- Melaksanakan analisis, pengelolaan dan verifikasi data berkaitan bidang aktivitas pembelajaran merdeka;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan/ tugas dan fungsi Seksi Pengembangan Aktivitas Pembelajaran Merdeka; dan
- Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban Seksi Pengembangan Aktivitas Pembelajaran Merdeka.
B. Subdirektorat Layanan Akademik
a) Seksi Layanan Pembelajaran dan Magang
- Melaksanakan program kerja di lingkungan Seksi Layanan Pembelajaran dan Magang sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;
- Melaksanakan koordinasi internal di lingkungan Seksi Layanan Pembelajaran dan Magang dan koordinasi eksternal dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;
- Melaksanakan penghimpunan, pengkajian dan harmonisasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal yang berkaitan dengan bidang layanan pembelajaran dan magang;
- Melaksanakan administrasi penerimaan, registrasi, pembelajaran dan magang mahasiswa;
- Melaksanakan analisis, pengelolaan dan verifikasi data penerimaan, registrasi, pembelajaran dan magang mahasiswa;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan/tugas dan fungsi Seksi Layanan Pembelajaran dan Magang; dan
- Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban Seksi Layanan Pembelajaran dan Magang
b) Seksi Layanan Kelulusan
- Melaksanakan program kerja di lingkungan Seksi Layanan Kelulusan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;
- Melaksanakan koordinasi internal di lingkungan Seksi Layanan Kelulusan dan koordinasi eksternal dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;
- Melaksanakan penghimpunan, pengkajian dan harmonisasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal yang berkaitan dengan bidang layanan lulusan mahasiswa;
- Melaksanakan administrasi layanan PDDikti mahasiswa, kelulusan mahasiswa, wisuda dan arsip akademik;
- Melaksanakan analisis, pengelolaan dan verifikasi data PDDikti mahasiswa dan lulusan mahasiswa;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan/ tugas dan fungsi Seksi Layanan Lulusan; dan
- Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban Seksi Layanan Lulusan.