Tentang Akademik

Tentang Kami

Direktorat Akademik Universitas Sebelas Maret (UNS) merupakan unit kerja yang berperan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, serta pengembangan layanan akademik guna mendukung tercapainya proses pendidikan yang berkualitas. Direktorat Akademik berkomitmen untuk memberikan layanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan sivitas akademika, serta mendukung kebijakan pendidikan tinggi yang adaptif dan berkelanjutan. Kami hadir untuk memastikan proses akademik berjalan tertib, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh sivitas akademika.

Melalui portal ini, Anda dapat mengakses seluruh layanan akademik secara mandiri: registrasi dan status kemahasiswaan, UKT dan pembiayaan, administrasi perkuliahan, hingga proses mutasi dan pemberhentian studi, tanpa perlu datang langsung ke kantor kami untuk setiap keperluan.

A. Subdirektorat Layanan Akademik

Subdirektorat Layanan Akademik memiliki peran dalam mendukung kelancaran layanan akademik mahasiswa, mulai dari proses pembelajaran hingga kelulusan.

a) Seksi Layanan Pembelajaran dan Magang

Seksi ini bertanggung jawab dalam pengelolaan layanan administrasi pembelajaran dan kegiatan magang mahasiswa. Layanan yang diberikan mencakup proses registrasi, pengelolaan data akademik, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan pembelajaran dan magang.

  1. Melaksanakan program kerja di lingkungan Seksi Layanan Pembelajaran dan Magang sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;
  2. Melaksanakan koordinasi internal di lingkungan Seksi Layanan Pembelajaran dan Magang dan koordinasi eksternal dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;
  3. Melaksanakan penghimpunan, pengkajian dan harmonisasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal yang berkaitan dengan bidang layanan pembelajaran dan magang;
  4. Melaksanakan administrasi penerimaan, registrasi, pembelajaran dan magang mahasiswa;
  5. Melaksanakan analisis, pengelolaan dan verifikasi data penerimaan, registrasi, pembelajaran dan magang mahasiswa;
  6. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan/tugas dan fungsi Seksi Layanan Pembelajaran dan Magang; dan
  7. Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban Seksi Layanan Pembelajaran dan Magang

b) Seksi Layanan Kelulusan

Seksi ini berfokus pada layanan administrasi kelulusan mahasiswa, termasuk pengelolaan data PDDikti, pelaksanaan wisuda, serta pengarsipan dokumen akademik. Selain itu, dilakukan juga verifikasi dan pengelolaan data lulusan untuk memastikan ketepatan dan keakuratan informasi.

  1. Melaksanakan program kerja di lingkungan Seksi Layanan Kelulusan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;
  2. Melaksanakan koordinasi internal di lingkungan Seksi Layanan Kelulusan dan koordinasi eksternal dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;
  3. Melaksanakan penghimpunan, pengkajian dan harmonisasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal yang berkaitan dengan bidang layanan lulusan mahasiswa;
  4. Melaksanakan administrasi layanan PDDikti mahasiswa, kelulusan mahasiswa, wisuda dan arsip akademik;
  5. Melaksanakan analisis, pengelolaan dan verifikasi data PDDikti mahasiswa dan lulusan mahasiswa;
  6. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan/ tugas dan fungsi Seksi Layanan Lulusan; dan
  7. Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban Seksi Layanan Lulusan

 

B. Subdirektorat Pengembangan Akademik

Subdirektorat Pengembangan Akademik berperan dalam pengembangan kualitas pembelajaran dan inovasi akademik di lingkungan universitas.

a) Seksi Pengembangan Aktivitas Pembelajaran Merdeka

Seksi ini bertugas dalam pengembangan dan pengelolaan program pembelajaran merdeka (MBKM). Kegiatannya meliputi pelayanan administrasi, pengelolaan dan analisis data, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program guna mendukung peningkatan kualitas pembelajaran.

  1. Melaksanakan program kerja di lingkungan Seksi Pengembangan Aktivitas Pembelajaran Merdeka sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;
  2. Melaksanakan koordinasi internal di lingkungan Seksi Pengembangan Aktivitas Pembelajaran Merdeka dan koordinasi eksternal dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;
  3. Melaksanakan penghimpunan, pengkajian dan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan internal yang berkaitan dengan bidang pengembangan aktivitas pembelajaran merdeka;
  4. Melaksanakan pelayanan administrasi pengembangan aktivitas pembelajaran merdeka;
  5. Melaksanakan analisis, pengelolaan dan verifikasi data berkaitan bidang aktivitas pembelajaran merdeka;
  6. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan/ tugas dan fungsi Seksi Pengembangan Aktivitas Pembelajaran Merdeka; dan
  7. Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban Seksi Pengembangan Aktivitas Pembelajaran Merdeka.