Selang studi atau cuti akademik dapat diajukan oleh mahasiswa yang memerlukan penghentian sementara kegiatan akademik dalam periode tertentu sesuai ketentuan universitas.
Tahapan pengajuan cuti akademik:
- Mahasiswa mengajukan surat permohonan selang studi melalui fakultas.
- Fakultas melakukan verifikasi awal terhadap pengajuan mahasiswa.
- Berkas permohonan diagendakan dan diajukan kepada WR I untuk memperoleh persetujuan.
- Setelah disetujui, disposisi diteruskan kepada Direktorat Akademik.
- Sub Direktorat Layanan Akademik melakukan pengecekan status pembayaran dan kelengkapan berkas.
- Apabila berkas belum sesuai, mahasiswa diminta melengkapi dokumen persyaratan.
- Apabila seluruh persyaratan telah sesuai, Sub Direktorat Layanan Akademik menerbitkan surat izin selang studi.
- Surat diajukan untuk proses tanda tangan pejabat berwenang.
- Sub Direktorat Layanan Akademik melakukan pemberian nomor surat dan input data ke database Siakad.
- Surat izin selang studi disampaikan kepada mahasiswa dan fakultas sebagai tembusan.
