Selang studi/cuti akademik

Selang studi atau cuti akademik dapat diajukan oleh mahasiswa yang memerlukan penghentian sementara kegiatan akademik dalam periode tertentu sesuai ketentuan universitas. 

Tahapan pengajuan cuti akademik: 

  1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan selang studi melalui fakultas.
  2. Fakultas melakukan verifikasi awal terhadap pengajuan mahasiswa.
  3. Berkas permohonan diagendakan dan diajukan kepada WR I untuk memperoleh persetujuan.
  4. Setelah disetujui, disposisi diteruskan kepada Direktorat Akademik.
  5. Sub Direktorat Layanan Akademik melakukan pengecekan status pembayaran dan kelengkapan berkas.
  6. Apabila berkas belum sesuai, mahasiswa diminta melengkapi dokumen persyaratan.
  7. Apabila seluruh persyaratan telah sesuai, Sub Direktorat Layanan Akademik menerbitkan surat izin selang studi.
  8. Surat diajukan untuk proses tanda tangan pejabat berwenang.
  9. Sub Direktorat Layanan Akademik melakukan pemberian nomor surat dan input data ke database Siakad.
  10. Surat izin selang studi disampaikan kepada mahasiswa dan fakultas sebagai tembusan.