Pindah Universitas dari Luar ke UNS

Layanan perpindahan mahasiswa dari perguruan tinggi lain ke Universitas Sebelas Maret yang dilaksanakan sesuai ketentuan akademik dan hasil evaluasi dari fakultas serta universitas.

Proses perpindahan dilakukan melalui tahapan administrasi, verifikasi akademik, dan persetujuan pimpinan universitas sesuai mekanisme yang berlaku.

Alur Layanan: 

  1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan pindah ke Universitas Sebelas Maret dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
  2. Surat permohonan diterima dan diproses melalui administrasi universitas untuk disposisi kepada fakultas tujuan.
  3. Fakultas tujuan melakukan evaluasi dan pertimbangan akademik terhadap permohonan perpindahan mahasiswa.
  4. Hasil evaluasi fakultas disampaikan kepada universitas sebagai dasar proses tindak lanjut permohonan.
  5. Universitas melakukan proses verifikasi dan penyusunan surat jawaban persetujuan atau penolakan perpindahan mahasiswa.
  6. Proses persetujuan dilakukan melalui pimpinan universitas sesuai kewenangan yang berlaku.
  7. Dalam hal permohonan disetujui, universitas melakukan penerbitan nomor dan pendataan administrasi mahasiswa untuk proses penetapan UKT.
  8. Surat persetujuan perpindahan mahasiswa diterbitkan dan disampaikan kepada pihak terkait.
  9. Dalam hal permohonan tidak disetujui, universitas menerbitkan surat penolakan perpindahan mahasiswa.