Layanan pengajuan peninjauan kembali besaran UKT bagi mahasiswa yang mengalami perubahan kondisi ekonomi keluarga atau keadaan tertentu lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi layanan meliputi persyaratan administrasi, prosedur pengajuan, tahapan verifikasi, dan mekanisme penetapan hasil peninjauan.
Tahapan Peninjauan kembali UKT:
- Mahasiswa mengajukan permohonan peninjauan kembali UKT melalui sistem akademik (Siakad) dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen pendukung.
- Fakultas melakukan verifikasi terhadap permohonan dengan menilai kelengkapan data pada formulir serta keabsahan dokumen pendukung yang diunggah.
- Direktorat Akademik melakukan perhitungan ulang UKT melalui sistem berdasarkan data hasil verifikasi.
- Apabila hasil perhitungan UKT lebih tinggi dari UKT yang sedang berlaku, maka digunakan UKT yang sedang berlaku.
- Mahasiswa menerima penetapan UKT terbaru melalui sistem akademik (Siakad).
