Layanan Penundaan UKT merupakan layanan pengajuan penundaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang mengalami kendala tertentu dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Universitas Sebelas Maret.
Layanan ini diberikan sebagai bentuk fasilitasi administrasi akademik agar mahasiswa tetap dapat mengikuti proses registrasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila karena suatu hal, mahasiswa tidak dapat membayar UKT sesuai tagihan, mahasiswa dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran UKT. Jika disetujui, mahasiswa dapat membayar 50% UKT pada awal semester dan 50% pada pertengahan semester.
Permohonan penundaan pembayaran UKT disampaikan melalui fakultas masing-masing sesuai jadwal sebagaimana diatur dalam Kalender Akademik. Mahasiswa dapat memantau status permohonannya melalui akun SIAKAD masing-masing. Jika hingga hari terakhir jadwal pembayaran UKT tagihan belum berubah, mahasiswa harus membayar UKT sebagaimana tercantum dalam tagihan.
Tahapan Penundaan Pembayaran UKT:
- Mahasiswa mengajukan berkas permohonan dispensasi penundaan pembayaran biaya pendidikan kepada fakultas.
- Fakultas melakukan verifikasi terhadap berkas pengajuan mahasiswa.
- Fakultas menginput data berkas pengajuan ke dalam sistem akademik (SIAKAD).
- Fakultas melakukan rekap pengajuan penundaan dan menyampaikan disposisi kepada Direktorat Akademik.
- Direktorat Akademik mendisposisikan pengajuan kepada Subdirektorat Layanan Akademik untuk diproses.
- Subdirektorat Layanan Akademik melakukan verifikasi terhadap berkas penundaan dari fakultas.
- Subdirektorat Layanan Akademik melakukan perubahan data tagihan mahasiswa pada sistem akademik (SIAKAD).
- Mahasiswa melakukan pembayaran dan pelunasan biaya pendidikan paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tampilkan Alur