Daftar Isi
KRS Reguler
- Buka siakad.uns.ac.id dan Login dengan akun SSO.
- Pilih menu KRS, klik “KRS Reguler.”
- Pada menu Mata Kuliah Pengajaran, klik “Klik untuk Pilih Mata Kuliah.”
- Pilih mata kuliah yang ingin diambil, lalu klik “Selanjutnya.”
- Pilih kelas yang akan diambil.
- Klik “Simpan” setelah selesai memilih kelas.
- Mata kuliah berhasil ditambahkan!
KRS Magang/KKn/Skripsi/Tugas Akhir
- Buka siakad.uns.ac.id dan Login dengan akun SSO
- Pilih menu KRS, klik “KRS Reguler”
- Pada menu Tugas Akhir/Skripsi/Magang/KKN, klik “Tambah.”
- Pilih menu “Tambah” pada bagian kanan laman SIAKAD.
- Mengisi Formulir yang diberikan.
- Klik “Simpan” setelah selesai mengisi formulir.
KRS MBKM Inbound
- Buka siakad.uns.ac.id dan Login dengan akun SSO.
- Pada menu KRS, klik “KRS MBKM.”
- Klik menu “Tambah Mata Kuliah MBKM (Inbound).”
- Pilih mata kuliah yang ingin diambil.
- Klik tombol “+” yang terletak di bagian kanan untuk menambahkan mata kuliah ke dalam KRS MBKM.
- Mata kuliah berhasil ditambahkan.
KRS MBKM Outbound Student Exchange
- Buka siakad.uns.ac.id dan Login dengan akun SSO.
- Pilih menu KRS, klik “KRS MBKM.”
- Klik menu “Tambah Mata Kuliah MBKM (Outbound).”
- Pilih menu “Student Exchange.”
- Mengisi formulir yang diberikan.
- Klik “Simpan” setelah selesai mengisi formulir.
KRS MBKM Outbound Non-Student Exchange
- Buka siakad.uns.ac.id dan Login dengan akun SSO.
- Pilih menu KRS, klik “KRS MBKM.”
- Klik menu “Tambah Mata Kuliah MBKM (Outbound).”
- Pilih menu “Non Student Exchange.”
- Klik “Jenis Outbound” yang diinginkan.
- Pilih “Instansi Tujuan.”
- Klik tombol “+” pada mata kuliah yang diinginkan.
- Mata kuliah berhasil ditambahkan.
Revisi KRS
Layanan Revisi KRS digunakan untuk melakukan perubahan terhadap mata kuliah yang telah diambil pada Kartu Rencana Studi (KRS) dalam periode revisi yang ditetapkan universitas. Revisi dapat berupa penambahan, pengurangan, maupun penggantian mata kuliah sesuai ketentuan akademik yang berlaku.
Tahapan Pengajuan:
- Mahasiswa melakukan konsultasi revisi mata kuliah dengan Dosen Pembimbing Akademik (PA).
- Mahasiswa melakukan perubahan KRS melalui sistem akademik pada masa revisi KRS.
- Dosen Pembimbing Akademik (PA) melakukan pemeriksaan dan persetujuan revisi KRS.
- Fakultas atau program studi melakukan verifikasi data KRS mahasiswa.
- KRS hasil revisi disahkan dan dapat digunakan sebagai acuan kegiatan perkuliahan semester berjalan.