Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)

Layanan penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) sebagai dokumen yang memuat informasi mengenai capaian pembelajaran, kompetensi, dan aktivitas akademik maupun nonakademik lulusan.

Proses verifikasi dan penerbitan SKPI dilaksanakan oleh fakultas dan/atau program studi sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Hilang/Rusak

  1. Alumni mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan administrasi.
  2. Subbag Akademik Fakultas melakukan verifikasi kelengkapan berkas.
  3. Jika berkas tidak lengkap, dikembalikan kepada alumni untuk dilengkapi.
  4. Jika berkas lengkap, Subbag Akademik menyusun surat permohonan penggantian.
  5. Surat diagendakan dan didisposisikan oleh WR I kepada Direktur Akademik.
  6. Direktur Akademik mendisposisikan kepada unit terkait.
  7. Seksi Layanan Kelulusan melakukan verifikasi berkas dan data akademik.
  8. Jika tidak sesuai, berkas dikembalikan untuk perbaikan.
  9. Jika sesuai, diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/SKPI.
  10. Dokumen diparaf oleh Direktur Akademik dan WR I.
  11. Dokumen ditandatangani oleh Dekan dan Rektor.
  12. Dokumen diarsipkan dan diserahkan kepada alumni.
Tampilkan Alur