Layanan perpindahan mahasiswa antarprogram studi di lingkungan Universitas Sebelas Maret yang dilaksanakan sesuai ketentuan akademik dan persetujuan dari unit terkait.
Proses perpindahan program studi dilakukan melalui tahapan verifikasi administrasi dan akademik oleh program studi, fakultas asal, fakultas tujuan, serta universitas.
Alur Layanan
- Mahasiswa mengajukan permohonan pindah program studi dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
- Program studi melakukan verifikasi surat permohonan dan penyusunan draft surat pindah.
- Fakultas asal melakukan verifikasi dan validasi pengajuan perpindahan program studi.
- Fakultas asal menerbitkan capaian hasil studi serta melakukan penginputan data pada Sistem Informasi Akademik (Siakad).
- Pengajuan disampaikan kepada fakultas tujuan untuk dilakukan verifikasi akademik.
- Fakultas tujuan melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi penerimaan atau penolakan perpindahan program studi.
- Dalam hal pengajuan disetujui, dilakukan proses rekognisi capaian hasil studi mahasiswa.
- Usulan perpindahan diajukan kepada pimpinan universitas untuk memperoleh persetujuan.
- Akademik universitas melakukan proses persetujuan pada Siakad dan penerbitan surat persetujuan perpindahan program studi.
- Universitas melakukan penerbitan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) baru sesuai program studi tujuan.
- Mahasiswa melakukan pembayaran UKT dan herregistrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
