Putus studi

Putus studi merupakan penetapan penghentian status mahasiswa berdasarkan ketentuan akademik universitas, salah satunya karena mahasiswa telah melebihi batas masa studi yang ditentukan. 

Tahapan pengajuan putus studi: 

  1. Fakultas melakukan identifikasi mahasiswa yang melebihi batas masa studi melalui sistem akademik.
  2. Fakultas melakukan verifikasi data akademik mahasiswa.
  3. Apabila data akademik belum sesuai, dilakukan perbaikan data akademik terlebih dahulu.
  4. Setelah data dinyatakan sesuai, fakultas menerbitkan SPTJM dan melengkapi dokumen pendukung.
  5. Dokumen pengajuan putus studi disampaikan kepada Direktorat Akademik.
  6. Direktorat Akademik menerima dan melakukan verifikasi dokumen pengajuan.
  7. Direktorat Akademik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Rektor tentang putus studi mahasiswa.
  8. Dilakukan identifikasi terhadap mahasiswa yang masih memiliki tagihan administrasi.
  9. Apabila mahasiswa memiliki tagihan, diterbitkan SK penghapusan tagihan sesuai ketentuan.
  10. Status mahasiswa diubah menjadi putus studi pada sistem SIAKAD.
  11. Fakultas melakukan sinkronisasi status mahasiswa pada PDDIKTI.
  12. Proses penetapan putus studi selesai.