Putus studi merupakan penetapan penghentian status mahasiswa berdasarkan ketentuan akademik universitas, salah satunya karena mahasiswa telah melebihi batas masa studi yang ditentukan.
Tahapan pengajuan putus studi:
- Fakultas melakukan identifikasi mahasiswa yang melebihi batas masa studi melalui sistem akademik.
- Fakultas melakukan verifikasi data akademik mahasiswa.
- Apabila data akademik belum sesuai, dilakukan perbaikan data akademik terlebih dahulu.
- Setelah data dinyatakan sesuai, fakultas menerbitkan SPTJM dan melengkapi dokumen pendukung.
- Dokumen pengajuan putus studi disampaikan kepada Direktorat Akademik.
- Direktorat Akademik menerima dan melakukan verifikasi dokumen pengajuan.
- Direktorat Akademik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Rektor tentang putus studi mahasiswa.
- Dilakukan identifikasi terhadap mahasiswa yang masih memiliki tagihan administrasi.
- Apabila mahasiswa memiliki tagihan, diterbitkan SK penghapusan tagihan sesuai ketentuan.
- Status mahasiswa diubah menjadi putus studi pada sistem SIAKAD.
- Fakultas melakukan sinkronisasi status mahasiswa pada PDDIKTI.
- Proses penetapan putus studi selesai.
