Undur diri

Undur diri dapat diajukan oleh mahasiswa yang memutuskan untuk menghentikan studi secara resmi sesuai prosedur yang berlaku di universitas. 

Tahapan pengajuan undur diri: 

  1. Mahasiswa melengkapi dokumen persyaratan pengunduran diri.
  2. Fakultas menerbitkan surat permohonan pengunduran diri dan capaian hasil studi mahasiswa.
  3. Surat diagendakan dan diajukan kepada WR I untuk proses disposisi dan persetujuan.
  4. Apabila pengajuan disetujui, disposisi diteruskan kepada Subdirektorat Layanan Akademik.
  5. Subdirektorat Layanan Akademik membuat surat pengunduran diri.
  6. Surat pengunduran diri diajukan untuk proses tanda tangan pejabat berwenang.
  7. Setelah ditandatangani, dilakukan pemberian nomor surat dan input data ke database akademik.
  8. Tembusan surat disampaikan kepada fakultas terkait.
  9. Mahasiswa mengambil surat pengunduran diri yang telah selesai diproses.