Perpanjangan studi

Perpanjangan studi merupakan layanan bagi mahasiswa yang belum dapat menyelesaikan studi dalam batas waktu yang telah ditentukan sesuai ketentuan akademik universitas. 

Tahapan pengajuan perpanjangan studi: 

  1. Mahasiswa melengkapi dokumen pengajuan perpanjangan masa studi dari fakultas.
  2. Surat permohonan diagendakan dan didisposisikan ke Direktur Direktorat Akademik.
  3. Direktur Direktorat Akademik memberikan disposisi kepada Kepala Subdirektorat Layanan Akademik untuk diproses.
  4. Subdirektorat Layanan Akademik memeriksa status akademik, pembayaran, dan kelengkapan berkas mahasiswa.
  5. Apabila persyaratan belum sesuai, mahasiswa diminta melengkapi dokumen yang diperlukan.
  6. Apabila persyaratan telah sesuai, Subdirektorat Layanan Akademik membuat surat perpanjangan masa studi.
  7. Surat perpanjangan masa studi diajukan untuk proses tanda tangan Wakil Rektor I.
  8. Setelah ditandatangani, surat didisposisikan kembali kepada Subdirektorat Layanan Akademik.
  9. Subdirektorat Layanan Akademik melakukan pemberian nomor surat, input data ke database SIAKAD, dan upload tagihan ke bank.
  10. Tembusan surat perpanjangan masa studi disampaikan kepada fakultas terkait.
  11. Status perpanjangan masa studi mahasiswa tercatat pada sistem akademik.