Perpanjangan studi merupakan layanan bagi mahasiswa yang belum dapat menyelesaikan studi dalam batas waktu yang telah ditentukan sesuai ketentuan akademik universitas.
Tahapan pengajuan perpanjangan studi:
- Mahasiswa melengkapi dokumen pengajuan perpanjangan masa studi dari fakultas.
- Surat permohonan diagendakan dan didisposisikan ke Direktur Direktorat Akademik.
- Direktur Direktorat Akademik memberikan disposisi kepada Kepala Subdirektorat Layanan Akademik untuk diproses.
- Subdirektorat Layanan Akademik memeriksa status akademik, pembayaran, dan kelengkapan berkas mahasiswa.
- Apabila persyaratan belum sesuai, mahasiswa diminta melengkapi dokumen yang diperlukan.
- Apabila persyaratan telah sesuai, Subdirektorat Layanan Akademik membuat surat perpanjangan masa studi.
- Surat perpanjangan masa studi diajukan untuk proses tanda tangan Wakil Rektor I.
- Setelah ditandatangani, surat didisposisikan kembali kepada Subdirektorat Layanan Akademik.
- Subdirektorat Layanan Akademik melakukan pemberian nomor surat, input data ke database SIAKAD, dan upload tagihan ke bank.
- Tembusan surat perpanjangan masa studi disampaikan kepada fakultas terkait.
- Status perpanjangan masa studi mahasiswa tercatat pada sistem akademik.
