Layanan administrasi perpindahan mahasiswa Universitas Sebelas Maret ke perguruan tinggi lain yang dilaksanakan sesuai ketentuan akademik dan persetujuan pimpinan universitas.
Proses perpindahan dilakukan melalui tahapan pengajuan administrasi, verifikasi, disposisi, serta penerbitan surat pengantar pindah kuliah sesuai mekanisme yang berlaku.
Alur Layanan:
- Mahasiswa mengajukan surat permohonan pindah kuliah ke perguruan tinggi lain melalui fakultas asal dengan melengkapi dokumen persyaratan akademik.
- Fakultas melakukan proses administrasi dan penyampaian surat permohonan kepada pimpinan universitas melalui mekanisme disposisi.
- Rektor memberikan keputusan terhadap permohonan perpindahan mahasiswa.
- Keputusan pimpinan universitas diteruskan kepada Subdirektorat Layanan Akademik untuk diproses lebih lanjut.
- Subdirektorat Layanan Akademik menyusun surat pengantar pindah kuliah ke perguruan tinggi tujuan dan mengajukan proses penandatanganan kepada WR I.
- Setelah surat disetujui dan ditandatangani, dilakukan pemberian nomor surat, pencatatan administrasi, dan penginputan data mahasiswa pada database Sistem Informasi Akademik (Siakad).
- Surat pengantar pindah kuliah diterbitkan dan disampaikan kepada mahasiswa sebagai dokumen resmi perpindahan.
