FAQs

FAQs Akademik

  1. Silahkan Login Ke Siakad dengan akun SSO kemudian klik menu BIODATA
  2. Langkah Pertama
  3. Langkah Kedua
  4. Langkah Ketiga
Keringanan Reguler
  1. Langkah Pertama
  2. TM1
  3. Langkah Kedua
  4. TM2
  5. Langkah Ketiga
  6. TM3
  7. Keringanan yang sudah diajukan dapat dipantau di halaman ajuan keringanan. Halaman untuk memantau ajuan dapat dilihat pada gambar dibawah ini.
TM4

Keringanan Prestasi

    1. Fitur ini dapat diakses melalui navigasi menu Pengajuan→Keringanan→Keringanan Prestasi
      KP1
    2. Kemudian akan ditampilkan biodata mahasiswa dan daftar keringanan UKT yang pernah diajukan. Klik tombol Ajukan Keringanan.KP2
    3. Pilih prestasi yang akan digunakan sebagai acuan untuk mendapatkan keringanan UKT dengan memilih prestasi yang sudah diinputkan di aplikasi SIPSMART yang dapat diakses di https://sipsmart.uns.ac.id data yang dapat diajukan sebagai keringanan prestasi adalah data kegiatan yang berupa prestasi dan sudah divalidasi oleh bagian kemahasiswaan. Upload surat ajuan sesuai ketentuan kemudian Klik tombol Ajukan.
      KP3
    4. Keringanan yang sudah diajukan dapat dipantau di halaman ajuan keringanan. Halaman untuk memantau ajuan dapat dilihat pada gambar dibawah ini.

KP4

Ajuan Keringanan bisa dilakukan sesuai dengan jadwak yang sudah diedarkan oleh bagian kemahasiswaan.

    • Untuk jenjang Sarjana perpanjangan mulai dilakukan pada semester sembilan.
    • Untuk jenjang Diploma III Perpanjangan dilakukan pada semester tujuh.
    • Untuk jenjang Sarjana Terapan/Diploma IV perpanjangan dilakukan pada semester sembilan

Tidak bisa, silahkan mengajukan pengunduran diri untuk mendapatkan Capaian Hasil Studi dan Surat Keterangan.

  • Mengajukan lewat siakad di menu Pengajuan→Undur Diri→Ajukan Undur Diri→Isi Alasan Pengunduran Diri→Simpan→Cetak Surat Pernyataan
  1. Menyelesaikan seluruh administrasi.
  2. Mengajukan permohonan tertulis kepada rektor melalui Fakultas.
  3. Melampirkan Capaian Hasil Studi dari Fakultas
  4. Melampirkan bebas KOPMA, Laboratorium, dan Perpustakaan.

Untuk melakukan penundaan pembayaran silahkan login di siakad mengajukan di menu Pengajuan → Penundaan →  diisikan alasan penundaan

kemudian mengumpulkan berkas persyaratan ke fakultas.

Pembayaran penundaan pertama dilakukan pada saat masa registrasi sebesar 50% dari total tagihan dan pembayaran kedua dilakukan maksimal sesuai dengan tanggal jatuh tempo pelunasan yang tertera pada surat keterangan penundaan pembayaran.

Silahkan menghubungi akademik pusat (0271) 646994 ext 331/mengirimkan email ke akademik@mail.uns.ac.id dengan mencantumkan nama dan NIM.

Mengajukan surat permohonan penggantian KTM di Fakultas kemudian ke akademik pusat untuk mencetak KTM yang baru.

Membuat surat permohonan ke Fakultas untuk penggantian ijazah yang hilang/rusak.

Mengajukan surat permohonan perbaikan data PDDIKTI di Fakultas kemudian melengkapi Form di https://bit.ly/PDM-PDDIKTI

Scroll to Top