Pemutakhiran Data Pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

SURAT EDARAN

NOMOR: 62/UN27/SE/2020

TENTANG

PEMUTAKHIRAN DATA PADA PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI

 

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 813/E.E17TI/2020 tanggal 27 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, maka kepada semua mahasiswa Universitas Sebelas Maret wajib melakukan pemutakhiran data di Sistem Akademik (SIAKAD) Universitas Sebelas Maret terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, nomor telepon, nomor HP, dan email paling lambat tanggal 9 September 2020.

 

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Scroll to Top